Setelah sekian waktu ada "umyek" diseputar kewenangan kepengawasan GPAI SMA antara pengawas Dikdik dan pengawas Kemenag Kabupaten Madiun, kita patut bersyukur secara formal ke-umyek-an itu telah tercairkan setelah Ka.Kankemenag mengirimi surat Ka.Dindik perihal kewenangan kepengawasan GPAI SMA yang didalamnya juga terlampirkan nama nama pengawas GPAI SMP/ SMA dan SMK beserta nama nama GPAI yang menjadi tanggung jawab kepengawasan Kemenag yang ditindak lanjuti surat Ka.Dindik ke kepala Sekolah SMP/SMA dan SMK perihal seperti surat Kan.Kemenag dimaksud. Kita berharap, semoga semuanya beres karena surat itu
Kamis, 22 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar