Tulisan ini tidak hendak mengatakan bahwa lebel profesional hanya milik GPAI, tidak!. Karena profesional bisa dimiliki oleh siapapun asal mereka memiliki tiga karakter profesional. yaitu ; 1). Menguasai bidang tugas utama, 2). Berfikir dan bertindak hanya sesuai bidang tugas, dan 3). Hidup dari bidang tugas. Pengawas GPAI contohnya, asal mereka menguasai tiga karekter diatas maka mereka termasuk profesional, seperti mereka mengetahui bagaimana penyusunan RPP yang baik, silabus yang baik, penilaian yang baik, analisis yang baik termasuk menampilkan contoh mengajar PAI yang baik. Kasi PAIS sebagai tenaga struktural yang ngopeni tenaga fungsional baik GPAI maupun pengawas PAI juga bisa "menjadi profesional" ketika mereka mampu bekerja sesuai TUPOKSI dengan indikator out put dan out came yang jelas.Tapi, semua berpulang kepada siapa yang memberikan "CAP" profesional itu.
Kamis, 20 Februari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar